
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang didirikan oleh negara dengan sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Di Indonesia, BUMN memiliki peran penting dalam perekonomian negara, mulai dari penyediaan barang dan jasa hingga mendukung pembangunan infrastruktur. Namun, meskipun ada keterkaitan dengan pemerintah, apakah pegawai BUMN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Artikel ini akan memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perbedaan antara pegawai BUMN dan PNS, serta peraturan yang mengaturnya.
Perbedaan BUMN dan PNS: Apa Itu BUMN dan PNS?
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk mengetahui definisi dasar dari kedua istilah ini. BUMN adalah perusahaan yang modalnya sebagian besar dimiliki oleh negara. Beberapa contoh BUMN di Indonesia adalah PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT PLN. Pegawai BUMN adalah individu yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengikuti peraturan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sementara itu, PNS adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan dan diangkat berdasarkan aturan yang berlaku untuk pegawai negeri. PNS bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang dibiayai oleh anggaran negara. Oleh karena itu, status PNS bersifat langsung terkait dengan pemerintahan dan diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Transportasi Hijau untuk Indonesia Lebih Bersih
- 30 Agustus 2025
2.
Suzuki Mulai Produksi Massal Mobil Listrik eVitara
- 30 Agustus 2025
3.
Erick Thohir Optimistis Pemain Baru Perkuat Timnas
- 30 Agustus 2025
4.
Bansos September 2025 Cair untuk Jutaan Keluarga
- 30 Agustus 2025
5.
BMKG: Hujan Masih Berpotensi di Cilacap Hingga Akhir Agustus
- 30 Agustus 2025