
Kriteria Penghapusan Tagih Kredit UMKM
Dalam menjelaskan kriteria yang digunakan untuk penghapusan kredit UMKM, Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh debitur yang dapat mendapatkan penghapusan tagih. “Kriteria tersebut mencakup nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per debitur, sudah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak peraturan ini diterapkan, tidak dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan yang tidak dapat dijual,” ujar Agustya.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi bank-bank pelat merah, termasuk BRI, untuk menghapuskan piutang yang tidak lagi dapat dipulihkan dari debitur UMKM. Penghapusan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM yang terhambat dalam pembayaran pinjaman karena faktor ekonomi atau situasi yang tidak menguntungkan.
Baca JugaJawa Barat Perkuat Infrastruktur Air Hadapi Iklim

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
3.
Max Holloway Didukung Rebut Gelar Ringan UFC Lagi
- 23 Juli 2025
4.
Klub Serie A Como Hadirkan Jersey Karya Anak Prabowo
- 23 Juli 2025