Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Oppo Hadirkan HP Canggih Harga Ramah Kantong

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KAI Permudah Perjalanan Tegal Semarang dengan Tarif Khusus

KAI Permudah Perjalanan Tegal Semarang dengan Tarif Khusus

Danantara Terima 18 Proyek Hilirisasi Energi

Danantara Terima 18 Proyek Hilirisasi Energi

Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat HP, Begini Tahapannya

Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat HP, Begini Tahapannya

Harga Sembako Jogja Selasa, 22 Juli 2025: Rawit Hijau Turun

Harga Sembako Jogja Selasa, 22 Juli 2025: Rawit Hijau Turun

Ramen Disukai Berbagai Kalangan, Khas Jepang Rasa Nusantara

Ramen Disukai Berbagai Kalangan, Khas Jepang Rasa Nusantara