Sengketa Batas Tanah di Permukiman Padat Yogyakarta, Pemkot Dorong Jalur Musyawarah agar Tak Berujung ke Pengadilan
YOGYAKARTA — Perbedaan persepsi soal letak batas bidang tanah hingga pembangunan fisik yang melampaui batas kepemilikan menjadi pemicu paling umum sengketa di permukiman padat penduduk. Pemerintah Kota Yogyakarta pun menggencarkan penyuluhan hukum agar persoalan ini tidak berlarut dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis di dalam sertipikat kerap menjadi sumber utama perselisihan. "Perbedaan persepsi mengenai letak batas bidang tanah, pemasangan pagar, pembangunan fisik yang melampaui batas kepemilikan, hingga ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis di dalam sertipikat sering kali menjadi pemicu perselisihan antarwarga," ujarnya.
Mengapa Jalur Musyawarah Lebih Diutamakan?
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta menekankan bahwa penyelesaian lewat jalur kekeluargaan jauh lebih efisien dibandingkan litigasi. Proses musyawarah dinilai mampu menekan biaya, mempercepat waktu penyelesaian, dan yang terpenting menjaga hubungan sosial antarwarga tetap harmonis.
Amru mengingatkan, jika sengketa pertanahan di tingkat warga tidak diselesaikan secara tepat dan bijak, masalah tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Dampaknya tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berujung pada proses litigasi di pengadilan yang menyita waktu dan biaya besar.
Penyuluhan Hukum di Kemantren Gedongtengen
Kegiatan yang digelar di Kantor Kemantren Gedongtengen ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme penetapan batas bidang tanah hingga prosedur penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi pertanahan.
Melalui penyuluhan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan semakin meningkat. Langkah tersebut dinilai esensial untuk mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah sekaligus menjaga keharmonisan hidup bertetangga di tengah masyarakat.