243 Reklame Rokok Ilegal Ditemukan di Kulon Progo, Pengawasan OPD Dinilai Lemah

Reklame rokok ilegal ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kulon Progo.
Penulis: Redaksi
Kamis, 17 September 2026 | 00:17:02 WIB

KULON PROGO — Pemantauan yang melibatkan sinergi bersama untuk kesehatan berkelanjutan menemukan 243 titik reklame rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta. Jumlah itu tersebar di sejumlah ruas jalan dan kawasan permukiman. Temuan tersebut sekaligus menandai lemahnya fungsi pengawasan di sejumlah OPD pemangku kebijakan.

Reklame rokok ilegal adalah bentuk promosi yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk soal izin, pajak, dan tata letak. Keberadaannya tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan daerah dari sektor pajak reklame.

Mengapa 243 Reklame Itu Bisa Menjamur?

Angka 243 titik menunjukkan persoalan pengawasan yang tidak berjalan optimal. OPD yang bertanggung jawab atas penertiban reklame dinilai belum mampu menekan pertumbuhan reklame rokok ilegal di lapangan.

Lemahnya pengawasan membuka celah bagi pemilik reklame untuk memasang promosi tanpa mengurus perizinan. Akibatnya, potensi kebocoran PAD dari pajak reklame tidak terhindarkan.

Dampak ke PAD dan Kesehatan Publik

Kebocoran PAD terjadi karena reklame yang tidak berizin tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Nilai kerugiannya belum disebutkan secara rinci dalam temuan tersebut.

Dari sisi kesehatan, menjamurnya reklame rokok ilegal berpotensi meningkatkan paparan promosi produk tembakau. Hal ini bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok yang selama ini digalakkan.

Apa Langkah Selanjutnya?

Temuan ini menjadi dasar bagi pemangku kebijakan di Kulon Progo untuk memperkuat pengawasan lintas OPD. Penertiban reklame ilegal diperlukan agar tidak terus bertambah dan merugikan daerah.

Sinergi bersama untuk kesehatan berkelanjutan menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan ini. Tanpa pengawasan yang ketat, reklame rokok ilegal berisiko kembali muncul di kemudian hari.

Reporter: Redaksi