Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menegaskan penguatan pengawasan hakim penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyampaikan hal itu dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/9).
Kuliah umum tersebut mengangkat tema peran KY dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Chair, KY merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional untuk menjaga dan menyempurnakan kekuasaan kehakiman.
“Lembaga ini tidak semestinya dipandang berhadapan dengan peradilan,” kata Chair dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Chair menuturkan, putusan pengadilan memang hadir dalam lembaran kertas, tetapi dampaknya menjangkau kehidupan para pencari keadilan. Karena itu, kemerdekaan hakim perlu disertai integritas dan pertanggungjawaban etik.
Menurut dia, peran KY adalah memastikan kewenangan hakim dijalankan dengan penuh tanggung jawab. KY juga memastikan hakim tetap memiliki ruang untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani.
Ia menegaskan pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan pengadilan.