Breaking

9 SPPG di DIY Belum Punya Sertifikat Laik Higiene, DPRD Desak Izin Pengelola Keracunan MBG Dicabut

HE
Minggu, 16 Agustus 2026
9 SPPG di DIY Belum Punya Sertifikat Laik Higiene, DPRD Desak Izin Pengelola Keracunan MBG Dicabut
Sembilan dari 424 SPPG di DIY belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

YOGYAKARTA — Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu menilai evaluasi terhadap SPPG tidak bisa hanya berhenti pada kondisi fisik dapur. Penilaian harus mencakup kualitas bahan baku hingga seluruh tahapan pengolahan makanan sebelum dikonsumsi masyarakat.

Dwi menegaskan sanksi administratif bertingkat tidak lagi relevan jika sebuah dapur telah terbukti menjadi sumber keracunan massal. Ia mendorong pencabutan izin permanen sebagai langkah terakhir.

"Nah bagaimana sanksinya, kan ada sanksi pertama, kedua, dan ketiga kecuali memang sudah kebangetan ya menurut saya ya pecat saja, izinnya dicabut selesai, karena itu akan terulang kembali," ujarnya, Minggu (16/8/2026).

Indikator Kelayakan SPPG: dari Kualitas Air hingga Proses Pengolahan

Dwi menjelaskan kondisi dapur, kualitas air, dan proses pengolahan makanan menjadi indikator utama dalam menentukan nasib sebuah SPPG. Kelayakan makanan untuk dikonsumsi secara sehat juga harus menjadi perhatian serius dalam proses evaluasi.

"Apakah makanan itu siap dikonsumsi secara sehat atau nggak udah kelihatan," jelasnya.

Meski mendorong evaluasi menyeluruh, Dwi mengakui kewenangan daerah untuk menindak SPPG masih terbatas. Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) di DIY belum memiliki kejelasan kewenangan karena pengelolaan program MBG berada di bawah pemerintah pusat.

"Cuma keberadaan Satgas kewenangannya gimana kan gak tahu wong yang punya pusat. Orang berapa MBG terdistribusi ke sekolah saja Disdikpora gak tahu sebelumnya berapa karena dapur langsung MoU dengan sekolah gitu," tuturnya.

9 SPPG Belum Ber-SLHS, Dinkes DIY Catat 424 Dapur Beroperasi

Kepala Dinas Kesehatan DIY Gregorius Anung Trihadi mencatat dari 424 SPPG yang beroperasi di wilayahnya, baru 415 yang memiliki SLHS. Artinya, masih ada sembilan SPPG yang belum mengantongi sertifikat kelayakan tersebut.

"Inilah yang kemudian tadi dikuatkan oleh BGN. Jadi, semua harus ber-SLHS untuk bisa beroperasi atau operasional," katanya.

Dwi menambahkan SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi. Persoalan pengawasan menjadi rumit karena ketika terjadi kasus keracunan yang membuat warga dirawat di rumah sakit, pemerintah daerah harus menangani biaya terlebih dahulu sebelum dana dari pusat turun.

Usulan Jaring Pengaman: BPJS untuk 2.000 Penerima Manfaat per Dapur

Untuk mengantisipasi beban daerah, Dwi mengusulkan setiap dapur memiliki jaminan kesehatan bagi penerima manfaatnya. Jika satu dapur mengakomodasi 2.000 penerima manfaat, maka BPJS Kesehatan harus dimiliki oleh 2.000 orang tersebut.

"Jadi gak usah ngrepotin daerah, kita daerah gak pernah diajak ngomong kalau ada apa-apa daerah yang di salahkan," tegasnya.

BGN Pusat Kaji Sanksi SPPG di Kulonprogo

Koordinator Regional BGN DIY Wirandita Gagat Widyatmoko menyebut saat ini terdapat satu SPPG di DIY yang terindikasi masuk kategori pelanggaran berat. Kewenangan penjatuhan sanksi berada di Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN Pusat.

"Karena terkait dengan penjatuhan sanksi itu ranahnya ada di Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan di BGN Pusat," ujarnya.

Kategori berat diberikan karena SPPG tersebut terindikasi berkaitan dengan kejadian fatal atau keracunan. Setiap kejadian di lapangan langsung dilaporkan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan untuk menentukan apakah SPPG dimaksud memenuhi kriteria suspend permanen.

"Dan itu juga langsung connect ke SDM. Jadi nanti kita tunggu sanksinya bersama-sama," lanjutnya.

Sumber: jogjapolitan.harianjogja.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua