Menkop Ferry Juliantono Sebut Penempatan Manajer Kopdes Lintas Pulau demi Pemerataan SDM, 28.620 Orang Sudah Terima SK
JAKARTA — Ferry Juliantono menjelaskan kebijakan penempatan lintas daerah itu juga untuk mengisi kebutuhan manajer di wilayah yang bangunan koperasinya sudah rampung. Dengan begitu, koperasi bisa langsung beroperasi tanpa menunggu pengelola baru. Penegasan ini disampaikannya seusai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Selasa.
Manajer yang Keberatan Tidak Langsung Didiskualifikasi
Manajer yang merasa berat ditempatkan jauh dari domisili tetap bisa mempertahankan statusnya. Mereka hanya menunggu solusi penempatan yang sesuai sambil mempertahankan posisi sebagai manajer.
Bagi yang sudah memegang SK penempatan di luar domisili, Ferry mengimbau agar penugasan awal itu diterima lebih dulu. Begitu pembangunan KDKMP di daerah asal selesai, lokasi penempatan akan disesuaikan kembali dengan domisili masing-masing.
Ia juga memastikan manajer yang memilih mundur tidak akan dikenai sanksi. Menurut Ferry, jumlah manajer yang mengundurkan diri sampai sekarang tidak signifikan.
Zulkifli Hasan: Status Manajer Tidak Gugur
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan manajer yang sudah memperoleh penempatan perlu menerima penugasan tersebut. Hal ini berkaitan dengan status mereka sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara.
"Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur," kata Zulkifli.
Menurut dia, para manajer KDKMP mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026. Penghasilan mereka berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, terdiri atas gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
28.620 Manajer Terima SK, Konfirmasi Ditutup 28 September
Manajer KDKMP bertugas mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah. Koperasi ini akan mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah sekaligus mengembangkan ekonomi desa.
PT Agrinas Pangan Nusantara menerbitkan SK penempatan bagi 28.620 manajer pada 25 September 2026. Mereka diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026, lalu mulai aktif bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
Kebijakan penempatan lintas daerah ini menyasar pengisian kekosongan SDM di wilayah yang bangunan koperasinya telah selesai dan membutuhkan manajer. Pemerataan pengelola menjadi kunci agar koperasi desa dan kelurahan bisa segera melayani warga.