Wantimpres Tegaskan Kerahasiaan Nasihat ke Presiden Prabowo, Hatta Rajasa: Kami Akan Silence
JAKARTA — Komitmen kerahasiaan itu, menurut Hatta, bukan sekadar kesepakatan internal lembaga. Aturan tersebut tertulis tegas di dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum Wantimpres. Karena itu, seluruh anggota terikat untuk tidak mengungkap apa pun yang disampaikan dalam forum pertimbangan kepada kepala negara.
"Berdasarkan undang-undang, kami dilarang untuk menyampaikan itu. Jadi, kami tentu akan silence apa pun yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Hatta kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Perubahan Status Wantimpres dari Lembaga Pemerintah ke Lembaga Negara
Hatta menjelaskan pelantikan seluruh anggota Wantimpres didasarkan pada perubahan aturan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Tahun 2024. Perubahan regulasi itu mengubah status Wantimpres dari yang semula lembaga pemerintah kini resmi menjadi lembaga negara.
Status baru tersebut membuat Wantimpres berkedudukan tetap di bawah Presiden. Konsekuensi hukumnya, seluruh mekanisme kerja lembaga ini mengikuti kerangka aturan yang baru.
Tugas Utama: Masukan Berkualitas untuk Presiden
Meski terikat kerahasiaan, Hatta memastikan seluruh anggota tetap bekerja maksimal. Fokus mereka adalah menyukseskan agenda Presiden melalui masukan yang disiapkan secara serius.
"Tugas kami adalah menyukseskan Bapak Presiden dengan memberikan masukan-masukan yang berkualitas dari berbagai macam aspek yang kami kumpulkan," ujarnya.
Ia menambahkan seluruh anggota Wantimpres akan berusaha keras mengabdikan diri guna memberikan saran dan masukan terbaik bagi bangsa dan negara.
Susunan Lengkap Anggota Wantimpres yang Dilantik Prabowo
Selain Pratikno dan Hatta Rajasa, Muhammad Qodari ditugaskan sebagai Sekretaris Wantimpres merangkap anggota. Presiden Prabowo juga melantik sejumlah tokoh lain sebagai anggota Wantimpres.
Mereka adalah Shinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Salim Segaf Aljufri, K.H. Anwar Iskandar, K.H. Said Aqil Siradj, K.H. Yahya Cholil Staquf, Philip Kuncoro Wijaya, dan Budi Tanuwibowo.
Anggota lainnya ialah Ida Bagus Purwalaksana, Soekarwo, Jusuf Hamka, Dato' Sri Tahir, Jusuf Wanandi, Margarito Kamis, Rocky Gerung, Mohamad Hatta, Anwar Usman, Ignasius Jonan, dan Murdaya Poo.
Mengapa Kerahasiaan Jadi Kunci Kerja Wantimpres
Aturan kerahasiaan yang ditegaskan Hatta menjadi penanda penting bagi publik soal batas transparansi lembaga ini. Nasihat kepada Presiden dinilai menyangkut strategi kenegaraan yang tidak semua bisa dibuka ke ruang publik.
Dengan status barunya sebagai lembaga negara, posisi Wantimpres kini lebih kuat secara hukum. Namun ruang publik tetap tidak akan mendapat akses ke isi pertimbangan yang disampaikan ke Presiden.